Beranda / Berita / Nasional / Iuran Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 2020, BPJS: Jangan Dibesar-besarkan

Iuran Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 2020, BPJS: Jangan Dibesar-besarkan

Selasa, 08 Oktober 2019 12:38 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. [Foto: Pradita Utama/detikcom]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mendapat perhatian dari masyarakat karena mengalami kenaikan pembiayaan hampir 100 persen. Pihak BPJS lantas meminta masyarakat agar tidak membesar-besarkan isu tersebut. 

"Kekhawatiran itu sepertinya tidak pas. Yang perlu diluruskan adalah kekhawatiran masyarakat miskin dan tidak mampu sebab pemerintah pusat dan daerah sudah menjamin pembiayaan kesehatan di 131 juta masyarakat," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Dia menambahkan, tidak hanya keluarga miskin saja, tapi 40 persen dari masyarakat berpenghasilan rendah juga ditalangi pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Kalsum berharap penyesuaian iuran tidak dipandang sebagai hal yang negatif oleh masyarakat sebab kenaikan akan berdampak pada pelayaan kesehatan secara keseluruhan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini adalah bagian dari kendali mutu dan kendali biaya.

"Kekhawatiran ini tidak usah dibesar-besarkan menurut saya. Saat ini memang yang sedang diupayakan adalah ketepatan peserta. Cleansing datanya juga terus dilakukan agar masyarakat yang berhak menerima akan dibayari. Penyesuaian iuran ini diharapkan akan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan karena tidak adanya gangguan cashflow dari JKN," sebutnya seperti dirilis detikcom, Selasa (8/10/2019).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan merilis daftar kenaikan iuran yang direncanakan akan naik per 1 Januari 2020 mendatang:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa 

Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut narasi kenaikan 2 kali lipat sepertinya tidak tepat. Sebab dalam perhitungan aktuaria, masyarakat sebetulnya masih bisa membayarkan iuran.

"Iuran ini kalau kita lihat kelas I itu tuh kurang lebih 5 ribu rupiah per hari loh. Kelas II sekitar 3 ribu rupiah per hari. Kelas III itu nggak sampai 2 ribu rupiah per hari, sekitar 1.800 rupiah," katanya dalam forum yang sama.

"Jadi kita berharap, kepada masyarakat yang mampu, kalau bisa menyisihkan uang 2 ribu per hari. Sama kayak kita parkir motor kan 2 ribu per hari, atau 5 ribu. Rokok paling murah 8 ribu sebungkus," sambungnya. (me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda