kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Agung Tak Larang Namanya Muncul di Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Agung Tak Larang Namanya Muncul di Kasus Jaksa Pinangki

Jum`at, 25 September 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masuk dalam surat dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra.

Ali menyebut dalam penyusunan surat dakwaan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi Jaksa Penuntut Umum (jpu) untuk menuliskan namanya tersebut.

"Disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Jaksa Agung saya. Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung secara virtual pada Kamis (24/9).

Namun, Ali mengklaim action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Pinangki bersama sejumlah kroninya tidak dijalankan. Menurutnya, perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.

"Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki, oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ujar Ali.

Sebelumnya, Pinangki memasukkan nama atasannya Burhanuddin ke dalam paket action plan alias rencana aksi permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Pinangki yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda