Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lainnya yang dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (CNN Indonesia)