Jokowi Berikan Tanggapan Terkait Eks Koruptor Jadi Caleg
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang meloloskan caleg eks koruptor. Menurutnya, KPU dan Bawaslu punya kewenangan sendiri terkait aturan tersebut.
"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," ujar Jokowi usai menghadiri Pekan Orientasi Caleg NasDem di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (1/9).Diketahui keputusan lolosnya mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) kian menjadi polemik. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berencana memanggil pimpinan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu.
"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8).
Menurut Wiranto, perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal napi eks koruptor jadi caleg membuat masyarakat kebingungan.
Wiranto berharap, setiap lembaga diharapkan menjaga situasi keamanan dan kesejukan di masyarakat. "Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu, nafas ini dijaga, bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara," ucap Wiranto.
Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif. (Merdeka)