kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Lapor Gratifikasi Rp 8,7 M ke Negara, Termasuk Al Quran

Jokowi Lapor Gratifikasi Rp 8,7 M ke Negara, Termasuk Al Quran

Senin, 15 Februari 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo. [Dok. BPMI]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Jokowi melaporkan barang gratifikasi senilai Rp8,78 miliar kepada negara. Barang gratifikasi yang terdiri dari 12 objek itu sudah diserahterimakan oleh Sekretariat Negara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serah terima tersebut diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.

Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Syarief mengatakan seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan lembaganya.

"Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief melansir CNNIndonesia.com Senin (15/2/2021).

Meski demikian, kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi, kedua belas BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan.red), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan tersebut merupakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ini diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang.

Heru menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," ungkap Heru.

Secara rinci kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut antara lain:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11. Dua buah minyak wangi

12. Satu set Al Quran

(CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda