kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Terbitkan Aturan Distribusi Materai Elektronik dan Tempel

Jokowi Terbitkan Aturan Distribusi Materai Elektronik dan Tempel

Kamis, 26 Agustus 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Jokowi menerbitkan aturan soal penugasan bagi Pos Indonesia dan Perum Peruri dalam membuat, mencetak dan mendistribusikan meterai tempel dan elektronik. Ilustrasi. [Foto: DJP Kemenkeu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Jokowi menugaskan PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan meterai.

Penugasan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai yang Beleid diteken Jokowi 19 Agustus lalu itu. penugasan kepada dua perusahaan itu diberikan dalam bentuk yang berbeda.

Untuk PT Pos Indonesia, penugasan distribusi hanya diberikan terhadap meterai jenis tempel. Sementara itu untuk Peruri tugas yang diberikan Jokowi ada dua, yaitu, Pertama, mencetak dan membuat meterai tempel dan elektronik dan Kedua, mendistribusikan meterai elektronik.

Kemudian, untuk Perum Peruri misalnya, jika mereka tidak mampu menjalankan tugas untuk mencetak, membuat dan mendistribusikan meterai, mereka bisa kerja sama dengan pihak lain.

Syaratnya, kerja sama dilakukan dengan proses transparan dan akuntabel. Selain itu, perusahaan yang diajak kerja sama pun harus memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung distribusi dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri.

Seandainya Peruri menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, maka Peruri dapat menunjuk pihak lain agar melakukan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik. Dan hal ini ini juga berlaku bagi PT Pos Indonesia. Tapi, penunjukan itu harus dilakukan dengan izin menteri terkait. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda