kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / JPPR: KPU Wajib Beri Akses ke Bawaslu Terkait Dokumen Caleg

JPPR: KPU Wajib Beri Akses ke Bawaslu Terkait Dokumen Caleg

Jum`at, 01 September 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kornas JPPR Nurlia Dian Paramita. [Foto: IG @bawasluri]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menganggap langkah pihaknya mengadukan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sesuatu yang lumrah. Aduan dilayangkan karena KPU tak kunjung memberikan akses kepada Bawaslu RI untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Menurut Bagja, dibuatnya pengaduan tersebut bukan berarti hubungan Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu menjadi memburuk. Sebab, "pertikaian" ini terjadi karena KPU dan Bawaslu punya pandangan berbeda terkait akses dokumen bakal caleg.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, pada prinsipnya KPU wajib membuka data terkecuali data yang dikecualikan.

"Jadi langkah yang diambil Bawaslu saya kira sudah tepat untuk bisa membuka akses data tersebut, karena Bawaslu selama ini memang sangat terbatas untuk mendapatkan akses terutama soal daftar calon sementara (DCS) terakhir," ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (1/9/2023).

Dengan pengaduan ini, kata Dian, DKPP sebagai pemilik kewenangan kode etik itu seharusnya mampu untuk memberikan keputusan dan bisa memaksa KPU agar bersedia memberikan keterbukaan informasi mengenai DSC.

"Saat ini memang informasi DSC sudah selesai waktu masyarakat memberikan masukan kepada Caleg, tapi seharusnya KPU bisa memperpanjang waktu pemberian masukan dan melakukan sosialisasi lebih jauh lagi, agar masukan bisa diterima lebih banyak," jelasnya.

Karena, kata Dian, hanya KPU yang tahu berapa banyak masyarakat yang beri masukan. Untuk itu, kalau dirasa belum banyak tentu harus diperpanjang.

"Pada dasarnya, KPU tidak hanya melayani peserta pemilu, tapi juga melayani kebutuhan pemilihnya," tuturnya.

Apalagi, sambung Dian, informasi biodata DSC saat ini sangat singkat dan masyarakat tidak bisa melihat secara jernih karena keterbatasan soal identitas yang diberikan.

Menurutnya, sesama penyelenggara Pemilu tidak boleh mengedepankan ego sektoral. Artinya Bawaslu sudah banyak mengalah dengan KPU, karena KPU terus menutup akses hingga akhirnya Bawaslu harus melakukan pengaduan ke DKPP.

"Akan lebih baik ketika Bawaslu meminta akses itu, KPU memberikan jalan jadi tidak harus sampai pengaduan. Langkah ini diharapkan jangan sampai ada pertikaian yang ditunjukkan ke publik bahwa seakan-akan KPU dan Bawaslu ini tidak akur," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda