kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / JSI Masuk Daftar Lembaga Pemantau Pemilu untuk 2024

JSI Masuk Daftar Lembaga Pemantau Pemilu untuk 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Jaringan Survei Inisiatif (JSI) terdaftar sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu di Provinsi Aceh untuk Pemilu 2024. 

Untuk di Aceh, ada 6 lembaga pemantau Pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI. Yaitu The Aceh Institute, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Aceh, GeRAK Aceh (Gerakan Anti Korupsi Aceh), Rencong Aceh,  Jaringan Survei Inisiatif (JSI), dan Perkumpulan Flower Aceh.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengakreditasi 158 lembaga pemantau pemilu untuk Pemilu 2024. Ini terdiri dari 155 pemantau dalam negeri dan 3 pemantau luar negeri, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Pemilu 2019.

Pendaftaran pemantau dimulai pada 10 Juni 2022, hingga H-7 pemungutan suara, dengan partisipasi tinggi karena animo masyarakat dan kemudahan prosedur. Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023 memudahkan lembaga non-hukum mendaftar sebagai pemantau.

“Dari 155 pemantau dalam negeri, 42 terlibat di Pemilu 2019, menunjukkan pengalaman pemantauan. 117 lembaga baru mencerminkan animo tinggi. Harapannya, partisipasi masyarakat meminimalkan pelanggaran, memastikan pemilu jujur, adil, dan demokratis,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Sabtu (10/2/2024). 

Bawaslu berharap 158 lembaga pemantau terakreditasi melakukan pemantauan sesuai wilayah yang ditentukan. Pemantau terikat hak, kewajiban, larangan, dan kode etik. Perlindungan hukum dan keamanan, akses informasi, serta melaporkan hasil pemantauan menjadi hak dan kewajiban pemantau.

Bawaslu mengingatkan konsolidasi nasional pemantauan pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 5 hari jelang pemungutan suara, masyarakat diundang menjadi pemantau untuk efek gentar, mencegah pelanggaran, dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda