DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan.
Seluruh iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait persoalan penonaktifan sekira 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat konsultasi ini dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dirut BPJS Kesehatan.
Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.
Wakil Ketua DPR RI menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional. Upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.
“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bersama DPR memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. [*]