Beranda / Berita / Nasional / Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Pakar Hukum: Rawan Korupsi

Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Pakar Hukum: Rawan Korupsi

Rabu, 25 Januari 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Demo Kades di depan Gedung DPR RI


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Baru-baru ini pemberitaan nasional dihangatkan dengan isu Kepala Desa tau Kades menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Bahkan, ratusan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Mereka disebut menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. Pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Lantas, apa alasan para Kades ini menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Siapa yang menolak dan siapa yang mendukung?

1. Alasan Kepala Desa minta waktu ekstra masa jabatan

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. “Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Sementara itu, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon Kepala Desa kian awet. Dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” katanya.

2. Pihak yang mendukung dan alasannya

Beberapa kalangan mendukung tuntutan para Kepala Desa, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan PDIP. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain mengakomodir aspirasi Kepala Desa, Cak Imin menyebut pihaknya berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan PDIP juga mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, Kepala Desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka. Tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.

“Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.

3. Pihak yang menentang dan alasannya

Penentangan tambahan masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun umumnya datang dari pakar. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, merusak demokrasi.

“Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa,” kata Ubedillah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sedangkan menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPM sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut. “Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” kata dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda