kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kampanye Terbuka, Bawaslu: ASN Tidak Boleh Ikut

Kampanye Terbuka, Bawaslu: ASN Tidak Boleh Ikut

Minggu, 24 Maret 2019 10:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hari ini, Minggu (24/3), penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 telah memasuki tahapan masa kampanye terbuka.

Dilansir dari portal Tempo.co, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menghimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menghadiri kampanye rapat umum.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kehadiran ASN di kampanye rapat umum dapat digolongkan bentuk keberpihakan, sekalipun dilakukan di luar jam kerja dan tanpa mengenakan atribut ASN.

"ASN enggak boleh ikut kampanye terbuka," kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jumat, (22/3). 

Hal ini, sambungnya, diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagja mengatakan Bawaslu bisa menentukan pelanggaran tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.

Jika ingin mengetahui visi misi calon, 

Bagja menyarankan para ASN mencari tahu melalui sumber lain, tanpa harus menghadiri kampanye rapat umum.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda