Beranda / Berita / Nasional / Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Johan Rosihan: Ini Pelanggaran Hak Nelayan

Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Johan Rosihan: Ini Pelanggaran Hak Nelayan

Kamis, 09 Januari 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. [Foto: Andri/emedia DPR]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Kasus ini baru-baru ini menuai kontroversi dan memicu keresahan di kalangan nelayan setempat.

Pemagaran laut tersebut menghalangi akses para nelayan ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak di perairan Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (9/1/2025), Johan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. 

"Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas politisi dari Fraksi PKS itu.

Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI