Kasus Suap Hakim Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai kasus dugaan suap tersangka hakim karier Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri alias Widya‎ dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sudah banyak regulasi atau peraturan yang dikeluarkan MA yang sangat ketat terkait dengan aparatur lembaga peradilan hingga di tingkat bawah. Bahkan dalam regulasi tersebut sudah tertuang sanksi tegas.
Dia menyatakan, kasus dugaan suap di lingkungan lembaga peradilan memang sudah banyak terjadi dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri alias Widya dan tersangka panitera pengganti Tuti Atika.
Kasus Widya dan Tuti serta kasus-kasus sebelumnya, menurut Suhadin, memberikan efek buruk bagi citra lembaga peradilan.
"Kejadian sepertinya ini sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Suhadi ‎saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3) malam.
Hakim agung pada kamar pidana MA ini menyatakan, kalau melihat angka suap yang diduga diterima sebesar Rp30 juta sebenarnya angkanya sangat kecil. Tapi Widya dan Tuti masih nekat. Perbuatan Widya dan Tuti jelas telah mengorbankan tiga aspek.
"Kok mau menanggung risiko? Mengorbankan kariernya sendiri, mengorbankan nama baik keluarga, dan mengorbankan nama baik lembaga," katanya.
Suhadi menggariskan, MA berharap kepada seluruh aparatur lembaga peradilan hendaknya menjadikan peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka hakim Widya dan panitera pengganti Tuti sebagai pelajaran yang sangat berharga.
Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari. "Dengan harapan tidak ada lagi aparatur peradilan melakukan hal-hal seperti ini, tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan," ujarnya. (Sindo)