DIALEKSIS.COM | Nasional - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menjelma menjadi tragedi kemanusiaan berskala besar. Hingga 17 Januari 2026, tercatat sedikitnya 1.190 orang meninggal dunia, sementara 141 lainnya masih dinyatakan hilang. Lebih dari 131 ribu warga terpaksa bertahan di pengungsian, setelah rumah, ladang, dan ruang hidup mereka hancur dilanda banjir bandang dan longsor.
Data terbaru menunjukkan sedikitnya 175 ribu rumah warga rusak berat hingga rata dengan tanah. Akses transportasi terputus di banyak wilayah, aktivitas ekonomi lumpuh, dan layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan nyaris berhenti. Lebih dari 40 hari pascabencana, ribuan keluarga masih hidup dalam ketidakpastian, menunggu kepastian bantuan dan pemulihan.
Skala kehancuran ini membuat bencana Sumatera tak lagi bisa dipahami sebagai peristiwa alam biasa. Ia telah menjelma menjadi katastrofe kehancuran sistemik yang melumpuhkan seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat di tiga provinsi tersebut.
Berbeda dengan narasi resmi pemerintah yang menyederhanakan tragedi ini sebagai dampak cuaca ekstrem, laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa katastrofe Sumatera merupakan hasil akumulasi panjang kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang masif dan tak terkendali.
Dalam laporan berjudul “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana”, JATAM mengungkap nyaris tak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang bebas dari kepungan izin tambang, konsesi kehutanan, dan perkebunan sawit skala industri. Selama bertahun-tahun, izin-izin tersebut merangsek hingga ke wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.
Deforestasi hutan alam, pengerukan lereng perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat aktivitas industri ekstraktif berlangsung secara sistematis dan dilegalkan oleh kebijakan negara. Bahkan, terhadap aktivitas tambang dan perkebunan ilegal, aparat negara dinilai cenderung abai dan menutup mata.
Akibatnya, ketika hujan dengan intensitas tinggi datang, bentang alam yang telah rusak itu kehilangan kemampuan alaminya untuk menyerap dan meregulasi air. Banjir bandang dan longsor pun tak terhindarkan. Dalam konteks ini, JATAM menilai bencana Sumatera sebagai “bencana yang sengaja diundang”.
Ironisnya, jutaan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipaksa menanggung dampak dari kebijakan yang tidak pernah mereka putuskan.
Alih-alih mengakui peran kebijakan negara, pemerintah pusat justru buru-buru melabeli tragedi ini sebagai “bencana alam”. Narasi teknokratis tentang anomali iklim dan curah hujan ekstrem terus diulang, sementara faktor struktural berupa pembukaan besar-besaran izin eksploitasi nyaris disingkirkan dari ruang diskusi publik.
Menurut JATAM, ini merupakan bentuk depolitisasi bencana yang berbahaya. Dengan menyederhanakan tragedi sebagai takdir alam, negara memaksa korban menerima kehancuran sebagai nasib, bukan sebagai konsekuensi dari keputusan politik yang mengorbankan keselamatan warga demi akumulasi modal.
“Ini bukan sekadar soal hujan. Ini soal kebijakan yang secara sadar membuka ruang kehancuran,” tegas Koordinator JATAM, Melky Nahar.
Laporan kolaboratif JATAM dan Aceh Wetland Forum menemukan keterhubungan kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi langsung dengan elite politik dan pengurus negara.
Di Aceh, sejumlah wilayah hulu DAS dan zona rawan bencana dikuasai perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang jejaring kepemilikannya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Nama Presiden Prabowo Subianto disebut terlacak dalam jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara serta hutan tanaman industri yang konsesinya melintasi kawasan rawan longsor dan banjir.
Nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga muncul dalam jejaring bisnis batu bara yang beroperasi di bentang alam yang sejak lama dikaitkan dengan krisis air dan banjir bandang.
Selain itu, Surya Paloh, elite Partai NasDem, disebut memiliki kepentingan di sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya dua wilayah yang berulang kali dilanda banjir bandang. Sementara Aburizal Bakrie, tokoh senior Partai Golkar, tercatat memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, kawasan hulu yang rawan longsor.
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dairi dan Pakpak Bharat, wilayah rawan gempa dan longsor yang izinnya sempat dicabut Mahkamah Agung. Selain itu, grup ini juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet di Asahan dan Labuhan Batu, daerah yang turut terdampak bencana.
Selain jejaring elite politik, laporan ini menyoroti peran korporasi besar seperti Sinar Mas Group, Musim Mas Group, Astra Group, hingga Toba Pulp Lestari yang selama puluhan tahun menguasai kawasan hulu DAS dan bentang alam kunci.
Di Aceh, Sinar Mas melalui Golden Agri Resources dan PT SMART tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil. Musim Mas Group beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam wilayah yang terdampak banjir paling parah.
Di Sumatera Barat, ratusan izin pertambangan dan konsesi kehutanan membebani wilayah rawan bencana. Sejumlah grup besar seperti Wilmar, Golden Agri Resources, Musim Mas, Astra Agro Lestari, dan Bakrie Sumatra Plantations tercatat memiliki konsesi atau keterhubungan rantai pasok di provinsi tersebut.
Aktivitas industri ini secara masif mengubah tutupan hutan dan melemahkan sistem hidrologi alami. Sumatera pun diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan sebagai ruang hidup jutaan warga. Keselamatan masyarakat menjadi variabel yang bisa dikorbankan kapan saja.
Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan ada 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatera. Namun, hingga kini, identitas perusahaan tersebut tidak diungkap secara transparan.
Satgas hanya menyebutkan inisial, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan. Praktik ini memperkuat kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Menurut JATAM, jumlah perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban jauh lebih banyak. Namun, pembatasan hanya pada 12 perusahaan dinilai sebagai pilihan politik untuk mengamankan kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan negara.
“Selama penegakan hukum lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatera akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa warganya dianggap ongkos yang bisa ditoleransi,” ujar Melky Nahar.
Pernyataan serupa disampaikan Delima Silalahi dari KSPPM Sumatera Utara yang menilai warga hanyalah korban penumbalan negara. Sementara Yusmadi Yusuf dari Aceh Wetland Forum menegaskan bahwa jejak oligarki juga kuat di tingkat daerah, mulai dari bupati hingga gubernur.
Bagi warga seperti Abdullah dari Aceh Barat, suara penolakan terhadap tambang emas di Woyla tak pernah benar-benar didengar. “Maklumat bupati sudah dua kali keluar, tapi tambang tetap berjalan. Kami bersuara, tapi seolah tak pernah ada,” ujarnya.
Katastrofe Sumatera kini berdiri sebagai pengingat pahit bahwa bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga. Selama relasi itu tak diubah, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali berulang.