Selasa, 08 Juli 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kawal Ketat Harga Gula Petani, Bapanas Gandeng Satgas Pangan Awasi Gula Rafinasi

Kawal Ketat Harga Gula Petani, Bapanas Gandeng Satgas Pangan Awasi Gula Rafinasi

Senin, 07 Juli 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kawal Ketat Harga Gula Petani, Bapanas Gandeng Satgas Pangan Awasi Gula Rafinasi. [Foto: Ilustrasi Canva]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menjelang puncak musim giling tebu pada Juli-Agustus 2025, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan konsolidasi pengawasan terhadap penyerapan gula petani lokal diperkuat. Hal ini untuk menjaga harga jual petani tetap sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), yakni Rp14.500 per kilogram.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memperketat peredaran gula rafinasi yang kerap merembes ke pasar konsumsi umum dan menekan harga gula petani.

"Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen," ujar Arief dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, tata niaga gula nasional perlu ditata kembali agar lebih sehat dan mendukung target pemerintah menuju swasembada gula, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada," tambahnya.

Kekhawatiran soal rembesan gula rafinasi sebelumnya juga mencuat dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula tingkat produsen yang digelar 17 Juni 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian/lembaga, asosiasi petani, pelaku usaha, hingga BUMN pangan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat memperkuat pengawasan distribusi gula rafinasi agar tidak mengganggu pasar gula konsumsi dari petani lokal.

"Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp14.500 per kg. Karena itu, penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi jadi poin penting," tegas Ketut.

Langkah konkret yang dilakukan antara lain dengan mendorong ID FOOD dan PTPN untuk meningkatkan proses lelang gula serta melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala kepada pemerintah dan Satgas Pangan.

Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram tertanggal 2 Juli 2025 juga telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri di seluruh daerah untuk terjun langsung ke lapangan. Fokus utamanya adalah memastikan implementasi HAP di tingkat petani, serta mendata produsen, distributor, dan pasar guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi.

Tak hanya itu, pengawasan juga diperketat di wilayah perbatasan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna mencegah masuknya gula ilegal.

"Kalau ditemukan pelaku usaha yang mengedarkan gula rafinasi tidak sesuai peruntukannya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandas Arief.

Pemerintah berharap langkah ini bukan hanya menjamin kepastian harga di tingkat produsen, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional.

"Kami tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Semua pihak -- pemerintah, BUMN pangan, pelaku usaha -- harus hadir dan mengawal ini bersama," pungkas Arief. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI