kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kekerasan Seksual, Musuh Bersama dan Tindakan Kriminal Luar Biasa

Kekerasan Seksual, Musuh Bersama dan Tindakan Kriminal Luar Biasa

Jum`at, 04 Februari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. LSKP

DIALEKSIS.COM | Makassar - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Kembali menggelar Ruang Publik Edisi 10 dengan tema “Mengurai Fenomena Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus”, Jumat (4/2/2022) Siang.

Direktur Eksekutif LSKP, Yudha Yunus menyampaikan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan salah satu bentuk dukungan LSKP pada upaya memberantas kejahatan kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di perguruan tinggi. 

"Perguruan tinggi sebagai tempat para maha guru dan maha siswa bertemu sebaiknya memberikan jaminan kondisi keamanan dan tindakan pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan karena ketimpangan posisi sosial, antara dosen dan mahasiswa, junior dan senior, maupun atasan dan bawahan," ucapnya saat memberikan pengantar diskusi yang dilaksanakan secara online zoom meeting dan live streaming Youtube.

Prof. Siti Aisyah, MA., Ph.D, selaku Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Alauddin 2013-2015 dan Elvita Bellani, S.Psi., M.Sc, Kepala Pusat Bimbingan dan Konseling Universitas Hasanuddin menjadi narasumber inspiratif dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dwiana Fajriati Dewi.

Prof Aisyah mengungkapkan bahwa kekerasan tidak terjadi di perguruan tinggi saja. Namun sudah menjalar sampai ke tingkat sekolah bahkan pesantren. 

“Dirjen Kemenag sudah menginstruksikan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di PTKI," kata Prof Aisyah yang pernah menjabat Wakil Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019.

Ia juga menambahkan agar budaya siri’ (malu) untuk melapor kasus kekerasan seksual harus disampaikan. Budaya patriarki di masyarakat juga mesti disadarkan. 

"Selain itu, relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban. Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi," tutur Prof Aisyah. 

Pendekatan agama, jelasnya, menjadi salah satu pendekatan solusi agar kekerasan seksual mesti diminimalisir dari lingkungan manapun. 

"Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa dan jangan memberi ruang permisif bagi para pelaku kekerasan seksual," tegas dosen pengajar gender di UIN Alauddin tersebut.

Sementara itu, Elvita Bellani juga menambahkan dari pemantik diskusinya bahwa norma sosial diperlukan untuk masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual harus terjadi.

"Kekerasan seksual mesti dipahamkan kepada masyarakat supaya mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah," kata dosen Psikologi UNHAS itu. 

Elvita menyampaikan bahwa Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) Unhas senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka dan melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku. 

"PBK Unhas memberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas korban atau pelapor," jelasnya.

Peserta diskusi memberikan respon antusias. Beberapa mahasiswa yang menjadi peserta membeberkan kejadian yang dialami berupa pelecehan seksual verbal dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. 

Prof Aisyah dan Elvita mendorong semua pihak untuk berani melawan dan melaporkan semua kejadian untuk menciptakan norma untuk tidak memberi ruang sekecil apapun pada berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk itu segala macam pelecehan dan kekerasan seksual di mana saja mesti dilawan. Semua orang sampai orang-orang terdekat mesti diedukasi untuk menciptakan agar mengurai kekerasan seksual.

Rencana LSKP berikutnya melanjutkan seri diskusi publik dengan mengangkat isu melawan pelecehan dan kekerasan seksual dan mendorong pengesahan kebijakan perlindungan kekerasan seksual oleh DPR RI. [rls]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda