kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

Sabtu, 17 Agustus 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi wakaf. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini diperkuat untuk mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.

"Kemenag sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah untuk mempercepat transformasi ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menambahkan, BWI sebagai nazir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. 

"Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami," kata Waryono.

Direktur Eksekutif DEKS Bank Indonesia menyatakan komitmen BI untuk mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi langsung. 

"BI akan berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberi dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kemenag dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. 

Platform ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat.

BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar 250 ribu dolar AS untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tata kelola wakaf dapat lebih profesional dan transparan, serta mampu menjawab kebutuhan era digital.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup pembentukan task force khusus untuk pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam. 

Selain itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazir serta perwakilan BWI di 46 wilayah Bank Indonesia menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan wakaf uang yang lebih optimal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda