Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Jum`at, 04 September 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenag telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020.

Penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukkan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” ujarnya.

Fuad menjelaskan setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut. Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.

Fuad mengatakan tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang ditunjuk Wakif.

“Kelima Menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif, keenam menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh Wakif, ketujuh mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir,” katanya.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. BNI Syariah

3. Bank Syariah Mandiri

4. Bank Mega Syariah

5. Bank DKI Syariah

6. BTN Syariah

7. BPD Yogyakarta Syariah

8. Bank Syariah Bukopin

9. BPD Jawa Tengah Syariah

10. BPD Kalimantan Barat Syariah

11. BPD Kepri Riau Syariah

12. BPD Jawa Timur Syariah

13. Bank Sumatera Utara Syariah

14. Bank CIMB Niaga Syariah

15. Bank Panin Dubai Syariah

16. Bank Sumsel Babel Syariah

17. Bank BRI Syariah

18. BJB Syariah

19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)

21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda