kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Menggunakan APBD

Kemendagri Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Menggunakan APBD

Sabtu, 17 Februari 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi UMKM menggunakan APBD. [Foto: Humas Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus konsisten dan berkomitmen mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengatakan, selain mendorong pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal oleh pemerintah daerah (Pemda), acara ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh Pemda dan stakeholders. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Dalam rangka mewujudkan negara kita sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” katanya.

Maurits mengingatkan agar program fasilitasi sertifikasi halal segera diakselerasikan oleh seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja. 

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

"Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM," ungkapnya.

Selaras dengan Maurits, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan. Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini penting diimplementasikan guna mencapai target nasional Program Sertifikasi Halal.

"Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022," pungkas Bahri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda