kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri: Hendak Gunakan SIPD, Pemda Harus Perhatikan Sejumlah Aspek

Kemendagri: Hendak Gunakan SIPD, Pemda Harus Perhatikan Sejumlah Aspek

Kamis, 24 November 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni memberikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Integrasi Perencanaan - Penganggaran Daerah di Gedung KPK RI, Kamis (24/11/2022). [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah (Pemda) ketika hendak menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID). 

Aspek tersebut dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni pada Rapat Koordinasi Percepatan Integrasi Perencanaan - Penganggaran Daerah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (24/11/2022).

Aspek itu meliputi penyesuaian referensi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050-3708 Tahun 2020, Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021,dan beberapa surat edaran. Pemda juga perlu menyiapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menangani SIPD. Pemda perlu menyiapkan referensi daerah secara terstruktur dan digital agar bisa bersanding dengan referensi nasional.

“Penyiapan jaringan internet di daerah agar dipersiapkan secara merata pada titik di mana tempat (yang) dibutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, daerah perlu menyiapkan perangkat untuk menampung data (mirroring data), serta meningkatkan kapasitas pemahaman sumber daya manusia (SDM) terhadap SIPD. Peningkatan kapasitas SDM ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teknis penggunaan aplikasi tersebut terpenuhi.

"Berdasarkan data SIPD pada 23 November 2022 Pukul 18.00 WIB, pengguna SIPD perencanaan dan penganggaran untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 digunakan sebanyak 539 Pemda. Sedangkan untuk penyusunan APBD TA 2023 sebanyak 532 Pemda. Penyusunan APBD TA 2022 digunakan oleh 32 provinsi dan 507 kabupaten/kota. Sedangkan penyusunan APBD T 2023 digunakan oleh 34 provinsi dan 498 kabupaten/kota," rinci Agus.

Pada SIPD pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta akuntansi dan pelaporan untuk TA 2022, terdapat 150 Pemda dengan realisasi di atas 50 persen yaitu 9 provinsi dan 141 kabupaten/kota. TA 2021 terdapat 1 provinsi yakni Jawa Barat dan 6 kabupaten meliputi Labuhanbatu Utara, Karo, Lingga, Muara Enim, Raja Ampat, dan Dogiyai yang menggunakan SIPD secara penuh, mulai perencanaan dan penganggaran, hingga akutansi dan pelaporan.

“Alhamdulillah 6 dari 7 Pemda yang menggunakan SIPD secara penuh mendapatkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hanya Kabupaten Dogiyai yang tetap mendapatkan opini BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sama seperti TA 2020,” terangnya.

Pada TA 2022 ini, per 23 November 2022 Pukul 18.00 WIB tiga besar provinsi dengan realisasi belanja terbesar melalui aplikasi SIPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta 70,20 persen; Sulawesi Barat 67,96 persen; dan Jawa Barat 66,64 persen. Untuk tiga besar kabupaten dengan realisasi belanja terbesar melalui aplikasi SIPD, yaitu Pohuwato 73,98 persen; Mamuju Tengah 69,90 persen; dan Tanah Bumbu 68,69 persen. Untuk tiga besar kota dengan realisasi belanja terbesar melalui aplikasi SIPD, yaitu Kota Serang 76,70 persen; Lubuk Linggau 68,33 persen; dan Tomohon 68,15 persen. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda