Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Minta KPU Hapus Izin Konser dari Aturan Pilkada

Kemendagri Minta KPU Hapus Izin Konser dari Aturan Pilkada

Kamis, 17 September 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus atau mencabut aturan konser musik Pilkada serentak 2020. Sebab, perizinan konser itu dinilai bakal menimbulkan kehadiran massa, yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru virus corona (Covid-19).

"Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/9/2020).

Benni mengatakan tak hanya aturan konser musik Pilkada, segala aktivitas yang bakal menciptakan kerumunan banyak orang, bakal menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, KPU turut mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

"Ya terutama terkait kerumunan massa, konvoi-konvoi, arak-arakan itu baik dilaksanakan secara pribadi maupun terorganisir itu juga menjadi concern kita yang akan kita usulkan ke KPU," sambungnya.

Benni mengatakan saat ini KPU tengah menggodok lagi aturan-aturan dalam PKPU, bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPU ini menurutnya telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020.

Ia mengatakan isi dari PKPU nantinya bakal berusaha meminimalisisasi ketentuan sebelumnya yang bisa berisiko pada penularna Covid-19, seperti kerumunan yang awalnya 2000 orang, kini di tengah pandemi disederhanakan dengan maksimal 100 orang.

Meskipun demikian, Benny mengatakan tak menutup kemungkinan bakal ada aturan turunan baru ataupun peraturan pengganti dalam merespons kegiatan-kegiatan yang diizinkan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada ini.

"Nah, kita sama-sama mempunyai concern saat ini begitu. Jadi PKPU memperhatikan UU, PKPU juga dituntut memperhatikan kondisi sekarang ini," kata Benni.

"Saya yakin dan percaya dalam waktu dekat ini pasti akan ada penyesuaian ya. Teman-teman KPU lagi mendalami itu sekarang bersama, kita juga memberikan masukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1).

KPU memperbolehkan kampanye rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring, dengan jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin juga meminta KPU untuk membatalkan aturan soal izin konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Zulfikar pun mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan adalah dengan tidak berkumpul.

"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Merujuk UU Pilkada, Zulfikar berkata kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak sekadar hiburan sehingga aturan konser musik Pilkada sebaiknya tak ada.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda