kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Mutakhirkan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau se-Indonesia

Kemendagri Mutakhirkan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau se-Indonesia

Kamis, 31 Maret 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Permendagri tersebut mengatur tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan serta kode pulau.

"Pada tahun 2022, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia, sekaligus juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau," urai Safrizal dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan revisi atas Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. 

"Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan menteri ini berupa penambahan kode dan data pulau, dari yang sebelumnya hanya mengatur kode dan data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan. Kemudian dalam peraturan menteri terbaru ini, juga dibuka ruang kerjasama dengan kementerian/lembaga dan swasta dalam pengintegrasian serta pemanfaatan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan," katanya lebih lanjut.

Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022, terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau. Sementara luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1.892.555,47 km2, dengan jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2021 sebanyak 272.229.372 jiwa.

Masih terdapat penyesuaian terhadap luas wilayah daratan pada 11 provinsi di Indonesia karena luasnya masih bersifat indikatif, sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang. 

Penghitungan luas wilayah definitif suatu daerah dilakukan setelah keseluruhan segmen batasnya selesai ditetapkan melalui Permendagri. Pasal 401 ayat 2 UU 23/2014 mengatur bahwa penghitungan luas suatu daerah dilakukan dengan didasarkan pada penghitungan teknis oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

Lebih lanjut untuk jumlah pulau di seluruh Indonesia dalam Kepmendagri 050-145/2022, berdasarkan Gazeter Tahun 2020 tercatat sebanyak 16.772 pulau. Dengan jumlah pulau yang berpenduduk sebanyak 1.766 pulau (10,53%), dan yang tidak berpenduduk sebanyak 15.006 pulau (89,47%). Dari total jumlah pulau tersebut, terdapat 111 (seratus sebelas) pulau yang berada dalam wilayah perbatasan.

"Untuk nama wilayah, terdapat perubahan pada nama wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dari semula bernama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, dan desa di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang semula bernama Desa Cenrana menjadi Desa Cakkeware," tutur Safrizal.

Kemudian untuk perubahan status wilayah administrasi pemerintahan, terdapat perubahan status wilayah dari kelurahan menjadi desa dan dari desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat ini Kemendagri juga sedang merencanakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan 6 Kementerian/LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian), tentang Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 6 Kementerian/LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkemneterian) itu adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Nota Kesepahaman yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peyusunan Perjanjian Kerja Sama tersebut akan menghasilkan tata kelola data yang terintegrasi secara akurat antar kementerian/lembaga untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. 

"Untuk mendukung itu, Kemendagri telah membangun aplikasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berbasis web, sebagai upaya dalam percepatan integrasi data secara cepat dan akurat dengan kementerian/lembaga terkait termasuk pemerintah daerah melalui pemberian hak akses secara berjenjang," pungkas Safrizal. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda