DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana di tiga provinsi sekaligus di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa penanganan banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah masih membutuhkan perhatian serius, pemulihan infrastruktur belum tuntas, serta kebutuhan dasar masyarakat terdampak belum sepenuhnya terpenuhi.
Perpanjangan ini disampaikan melalui surat bernomor 300.2.8/e.1907/BAK, bersifat Penting, tertanggal 9 Desember 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dan ditujukan langsung kepada gubernur di tiga provinsi yang terdampak paling parah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang status tanggap darurat diambil karena kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proses penanganan masih berlangsung intensif dan membutuhkan langkah lanjutan yang lebih terarah.
“Sehubungan dengan proses penanganan tanggap darurat bencana sebagai dampak dari bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sampai dengan saat ini masih berlangsung, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terkoordinasi,” ujar Safrizal dalam surat tersebut, sebagaimana dilansir Dialeksis.com, Rabu (10/12/2025).
Safrizal menegaskan bahwa pemerintah pusat terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk unsur TNI, Polri, BNPB, dan perangkat daerah terkait.
Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta agar pemerintah provinsi tidak mengendurkan operasi penanganan darurat. Seluruh unsur penanganan bencana diminta tetap bekerja dalam kerangka operasi terpadu, baik dalam hal evakuasi, pembersihan material longsor, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.
Instruksi kedua menyoroti perbaikan cepat terhadap fasilitas vital seperti jalan provinsi, jembatan, jaringan listrik, saluran air, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kendala akses akibat rusaknya infrastruktur dinilai menjadi hambatan utama dalam distribusi bantuan.
Pemerintah daerah diminta memastikan distribusi bantuan tidak berhenti. Pengungsi harus tetap mendapatkan suplai pangan, air bersih, layanan kesehatan, tempat hunian sementara, serta dukungan psikososial.
Kemendagri menilai fase ini tak boleh kalah dari aspek fisik bencana.
Poin terakhir menegaskan bahwa status tanggap darurat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan. Perpanjangan ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat tetap mengakses dukungan sumber daya, termasuk pendanaan dan pengerahan personel khusus. [nh]