Kemendagri Tak Mau Ikut Campur Soal Kisruh Eksekutif dan Legislatif Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian. (Foto: Puspen Kemendagri)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dr Mochamad Ardian Noervianto, MSi mengatakan, penyetujuan Pergub APBA tahun 2020 secara normatif tak perlu melibatkan pembahasan dengan DPRA.
"Tidak ada aturan harus mengajak diskusi dpra, karena ini Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," ujar Ardian kepada reporter Dialeksis.com, Minggu (31/10/2021).
Ia melanjutkan, Perkada tidak dibahas dengan DPRA. Namun Kemendagri mempelajari pandangan dari fraksi-fraksi yang disampaikan oleh DPRA sehingga ranqanun tidak setujui
Sementara itu, berhubungan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS untuk APBA 2022 oleh Pemerintah Aceh yang terlambat diserahkan, Ardian mengatakan, Kemendagri sudah pernah mengingatkan seluruh Pemda soal ketepatan penyusunan APBD 2022.
"Di dalam PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 sudah dijelaskan mengenai tahapan penyusunan APBD, sehingga kemendagri mengingatkan kembali kepada seluruh pemda bukan hanya Aceh saja untuk ketepatan waktu dalam penyusunan APBD 2022," ungkapnya.
Di sisi lain, kekisruhan antara pihak eksekutif dengan legislatif di Aceh, Kemendagri menyatakan sikap tak ingin ikut campur karena era otonomi. Pihaknya bisa bergerak apabila Pemerintah Aceh yang meminta.
"Mediasi dilakukan apabila Pemda telah meminta, karena ini era otonomi. Maka sebelum ada permintaan dari Pemda, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemda. Mediasi yang pernah dilakukan oleh kemendagri kepada Pemerintah Aceh sebelumnya karena permintaan dari Pemerintah Aceh dan DPRA," pungkasnya.