kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pemilu

Kemendagri Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pemilu

Kamis, 31 Agustus 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu. Ketidaknetralan ASN bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Kalau (ASN) tidak netral, akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” kata Suhajar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2023).

Suhajar menegaskan netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Sehingga, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelas dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, Kepala Inspektorat Daerah maupun Sekretaris Daerah bertanggung jawab memastikan ASN netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. Dia juga mengimbau partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.

Suhajar menjelaskan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh, dan bebas intervensi,” ujar dia.

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN. SKB ini menjadi aturan menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral.

Pihaknya memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PANRB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah.

“Pada saat diusulkan menjadi Pj (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar.

Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda