Kemendagri Tunggu KPU Tindaklanjuti Putusan MK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan mengatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan surat keterangan (Suket) bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el. Ia pun menyebut, Kemendagri akan menuggu tindak lanjut KPU atas putusan tersebut.
"Secara hukum dan konstitusi, keputusan MK adalah final dan mengikat yang erat kaitannya dengan penyelenggara Pemilu. Bagaimana posisi penyelenggara Pemilu terhadap keputusan MK ya kita tunggu putusannya," kata Bahtiar usai mengahadiri Apel ASN di Lingkup Kemendagri di Jakarta, Jumat (29/03/2019).Bahtiar menekankan posisi Pemerintah melalui Kemendagri hanya pada tataran dukungan atau supporting saja, sementara keputusan untuk mengeksekusi ada di tangan penyelenggara Pemilu.
"Prinsip Pemerintah ini kan dalam manajemen atau tata kelola Pemilu adalah supporting saja, yang sifatnya eksekutor adalah penyelenggara Pemilu, bagaimana nanti peraturan KPU nya ya kita tinggal mengikuti," terang Bahtiar.Meski demikian, Bahtiar mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan instruksi kepada jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el hingga tetap memberikan layanan di hari libur.
"Dirjen Dukcapil sudah menginstruksikan kepada jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk mengantisipasi penerbitan, perekaman. Sementara untuk percepatan tadi, seluruhnya (kantor Dukcapil) dibuka dan melayani termasuk di hari libur," pungkasnya. (Puspen Kemendagri)