Beranda / Berita / Nasional / Kemendikbud: Ada 14 Provinsi Siap Belajar Tatap Muka, Apa Termasuk Aceh?

Kemendikbud: Ada 14 Provinsi Siap Belajar Tatap Muka, Apa Termasuk Aceh?

Rabu, 06 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. sigijateng.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku sudah ada 14 provinsi yang sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah maupun kuliah.  

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).

"Meski 14 provinsi siap, tapi tidak 100 persen di daerah itu sudah siap belajar tatap muka," kata Jumeri.

Dia menyebutkan, adapun 14 provinsi yang sudah siap belajar tatap muka, seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Kemudian ada Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.

Sementara, kata Jumeri, ada 4 provinsi yang menggunakan program blended learning. Arti dari blended learning adalah, perpaduan antara belajar tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online.

"Dengan blended learning kita juga perbolehkan. Kita memperbolehkan, bukan mewajibkan," jelas dia. Adapun 4 provinsi yang menggunakan program blended learning adalah Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Sedangkan yang belum siap belajar tatap muka, Jumeri menyebutkan, ada 16 provinsi. Mungkin di provinsi ini masih memikirkan kembali satu sampai dua bulan dalam menjalankan belajar tatap muka.

Sekolah tetap fasilitasi PJJ Dia menegaskan, apabila ada orangtua yang belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah tetap memberikan fasilitas pembelajaran lewat PJJ.

"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," tegasnya.

Dia menambahkan, wewenang belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Karena, bilang Nadiem, setiap pimpinan Pemda yang paling mengetahui angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," pungkas Jumeri (Kompas).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda