kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Pakaian Seragam SD hingga SMA

Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Pakaian Seragam SD hingga SMA

Minggu, 16 Oktober 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Gedung Kemendikbud (Dok. Setkab)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Tertulis, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. 

Adapun pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah. 

"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).

Berikut aturan dan seragam baru yang ditetapkan Kemendikbudristek; 

1. Jenjang SD atau SDLB 

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati

2. Jenjang SMP atau SMPLB 

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua 

3. Jenjang SMA atau SMALB 

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu 

4. Jenjang SMK atau SMKLB 

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Adapun masing-masing dari jenjang tersebut menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Kemudian, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 

Model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 

Adapun pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Aturan seragam sekolah saat upacara. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani [sindonews.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda