Beranda / Berita / Nasional / Kemenkeu: Biaya Sertifikasi Halal Sesuai UU Cipta Kerja Diberlakukan Tarif Rp 0

Kemenkeu: Biaya Sertifikasi Halal Sesuai UU Cipta Kerja Diberlakukan Tarif Rp 0

Sabtu, 24 Oktober 2020 22:40 WIB

Font: Ukuran: - +


Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memutuskan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.

"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif Rp 0 Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menysus PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga sertifikasi halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

"Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, pada Selasa 20 Oktober 2020 [liputan6.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda