Kemenkominfo Luncurkan Aplikasi Jejak Lokasi Pasien Corona
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aplikasi bernama Peduli Lindungi yang berfungsi untuk melakukan tracking pergerakan orang terpapar covid-19 sudah tersedia untuk pengguna IOS atau ponsel Iphone lansiran Apple. Melalui aplikasi ini pengguna bisa mengetahui jejak lokasi seseorang yang telah terpapar covid-19.
"Masyarakat sudah bisa menginstalnya baik di ponsel berbasis Android serta IOS," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate lewat rilis media yang ia sampaikan secara online di Jakarta, Selasa (14/4).
Aplikasi Peduli Lindungi dapat mendeteksi pergerakan terpapar covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.
"Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor ponsel pengguna aplikasi yang berada disekitar orang positif covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol kesehatan," tuturnya.
Johnny menjelaskan, informasi jejak pergerakan orang yang terpapar covid-19 sangat penting untuk diketahui. Hal itu dilakukan agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif corona bisa lebih waspada menjaga kondisi tubuhnya.
"Ini juga salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, para pengguna aplikasi Peduli Lindungi secara otomatis juga akan mendapatkan notifikasi jika dirinya sedang berada di sekitar orang yang telah terpapar Covid-19. Pengguna diminta untuk segera menjaga jarak dari orang-orang yang terdekat.
"Meminta menjauh tanpa tahu siapa yang terpapar sebagai aspek perlindungan data pribadi," paparnya.
Regulasi aplikasi Peduli Lindungi diatur melalui Keputusan Menteri Kominfo nomor 1717 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance kesehatan pencegahan Covid 19.
Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya yaitu KM No. 159 Tahun 2020.
"Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri," pungkasnya.
Johny menjelaskan pemerintah menjamin keamanan data pribadi pengguna aplikasi Peduli Lindungi. Total pengguna yang sudah menguduh aplikasi ini sebanyak 450.000 pengguna yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pengguna aplikasi ini terus mengalami penginkatan yang signifikan dalam waktu dua hari terakhir.
"Semakin banyak yang menginstall semakin masif upaya kita memutus mata rantai covid 19," jelasnya.
Selain aplikasi Peduli Lindungi, Johnny menjelaskan masyrakat bisa mendapatkan informasi terkini mengenai Covid-19 melalui aplikasi dan situs chatbot covid19.go.id. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan call center gratis di nomor 112, 117, dan 119.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan Pemerintah, juga mengikuti semua perkembangan dan petunjuk melalui sarana telekomunikasi dari sumber yang benar dan terpercaya ungkap Menkominfo," paparnya. (Im/Media Indonesia)