Kenaikan UMP Ketinggian Bisa Bikin Impor RI Makin Bengkak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 20-25%, lebih besar dari ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03%.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam menjelaskan, jika permintaan kenaikan upah 25% tersebut dikabulkan, maka bisa memicu kenaikan impor.
Ia menjelaskan, kenaikan upah akan menaikkan konsumsi masyarakat. Padahal, tanpa ada kenaikan konsumsi saja, saat ini produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan konsumsinya sendiri.
Bila tingginya konsumsi tanpa diimbangi kenaikan produksi, maka akan terjadi inflasi besar-besaran alias hiperinflasi.
"Permintaan akan lebih tinggi dibandingkan kita menghasilkan barang. Nah ini kan akan mengakibatkan inflasi juga nanti akan menurunkan daya beli buruh gitu. Jadi ya kita akan mengalami hiperinflasi, yang pada gilirannya buruh yang kena," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).
Azzam mengatakan, potensi inflasi tentu bakal diantisipasi pemerintah. Hanya saja, produksi dalam negeri yang masih minim tak bisa diandalkan untuk menekan inflasi. Maka cara yang paling mungkin ditempuh dalam jangka pendek adalah impor.
"Kalau sekarang kalau kita konsumsinya nambah sedikit saja misalnya, cabai kita harus impor, bawang kita harus impor, garam harus impor. Artinya apa, produktivitas kita itu nggak bisa mencukupi kebutuhan kita," papar dia.
Sehingga menurutnya, dalih yang dipakai untuk mengajukan kenaikan upah untuk menaikkan konsumsi dan meningkatkan ekonomi nasional tidak akan tercapai.
Justru bakal merugikan buruh sendiri pada akhirnya, lantaran harga barang naik melebihi kenaikan upah yang mereka terima.
"Bukan hanya buruh tapi semua yang non buruh juga akan kena. Jadi jangan berfikir kenaikan upah buruh itu untuk menaikkan konsumsi nanti menaikkan ekonomi nasional itu salah," papar dia. Detik.com