DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat Indonesia masih menghadapi kejadian luar biasa (KLB) campak pada 2026. Hingga minggu ke-11, terdapat 58 KLB yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Meski demikian, tren kasus menunjukkan penurunan signifikan dari 2.220 kasus pada awal tahun menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret.
Di tengah penurunan tersebut, kewaspadaan tetap diperlukan karena data nasional masih mencatat 10 kematian akibat campak. Selain itu, sekitar 8 persen kasus terjadi pada kelompok dewasa di atas 18 tahun yang berisiko mengalami gejala berat, terutama akibat penyakit penyerta dan tingginya paparan.
Merespons kondisi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetujui penggunaan vaksin campak untuk kelompok dewasa. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperluas perlindungan, terutama bagi kelompok berisiko.
“BPOM bergerak cepat dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan akses vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Hingga saat ini, vaksin campak juga telah disetujui untuk kelompok dewasa,” ujar Taruna, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kelompok prioritas vaksinasi campak pada dewasa meliputi tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien dengan kondisi imunokompromais. Menurut dia, langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian KLB secara nasional.
Taruna menambahkan, persetujuan tersebut diberikan setelah melalui evaluasi ilmiah komprehensif yang melibatkan berbagai ahli dan mengacu pada data global.
“Penanganan KLB campak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memastikan respons yang cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya. [*]