kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua Bawaslu Beberkan Sejumlah Catatan Masalah dalam Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Beberkan Sejumlah Catatan Masalah dalam Pemilu 2019

Senin, 29 Juli 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kanan) membeberkan permasalahan Pemilu 2018 dalam Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu 27 Juli 2019. [Foto: Hendi Purnawan]


DIALEKSIS.COM | Semarang - Ketua Bawaslu Abhan membeberkan sejumlah catatan masalah saat pelaksanaan Pemilu 2019. Dia menunjuk persoalan daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik surat suara, aduan terhadap penyelenggara pemilu, dan inkonsistensi regulasi pemilu.

Catatan tersebut disampaikan Abhan dalam Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (27/7/2019).

Abhan mengatakan, permasalahan DPT selalu menjadi persoalan dalam tahapan pemilu. Hal ini baginya disebabkan perbedaan data yang dimiliki kemendagri dan KPU. Akibatnya, ada pemilih yang tidak tercatat di TPS, ada pula pemilih yang sudah meninggal dunia justru namanya masuk dalam DPT.

"Saya harap ke depannya tidak terjadi lagi persoalan DPT ganda dan semacamnya. Supaya tidak ada lagi pemilih yang kehilangan hak suaranya," ucapnya.

Kemudian, persoalan logistik seperti distribusi surat suara. Dia menjabarkan, dari hasil pengawasan Bawaslu, ketika hari pemilihan masih ada TPS yang kekurangan surat suara. Padahal, surat suara dicetak 2 persen lebih banyak dari jumlah DPT di setiap TPS. Abhan menyayangkan hal ini lantaran batas akhir pencetakan sudah sesuai waktu, namun saat distribusikan tidak semuanya sampai dengan lengkap.

"Manajemen distribusi logistik Pemilu 2019 paling krusial. Banyak logistik tidak sampai di bawah. Harusnya mendapat 250 surat suara, tapi yang tersedia hanya 150," ungkapnya.

Mantan ketua Bawaslu Provinsi Jateng itu lantas menambahkan, berdasarkan data dari DKPP saat penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 374 pengaduan yang ada di DKPP berkaitan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dia berkata, dari 86 perkara yang sudah diputus DKPP, terdapat 278 penyelenggara pemilu berstatus teradu. Rinciannya, dari unsur KPU sebanyak 189 aduan dan unsur Bawaslu sebanyak 89 aduan.

"Jumlah yang banyak dari KPPS ada 5 di Palembang. Bawaslu ada 1. Ini jadi catatan etik dari penyelenggara pemilu tanpa bermaksud mengurangi keberhasilan Pemilu 2019," terangnya.

Terakhir inkonsistensi regulasi yang membuat bingung penyelenggara pemilu. Abahn mencontohkan adanya surat suara pemihan legislatif yang dicoblos lebih dari satu. Awalnya hal itu dianggap tidak sah, namun menurutnya, kemudian surat suara tersebut dianggap sah untuk perolehan suara partai.

"Semua persoalan tersebut harus segera dievaluasi. Supaya tidak terjadi lagi karena banyaknya persoalan bisa menganggu jalannya tahapan pemilu," tukas dia. (pd/rel)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda