Ketua MUI Tegaskan Jangan Berikan Ruang Pasangan LGBT di Podcast Youtube
Font: Ukuran: - +
Foto/facebook
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengomentari pihak yang memberikan ruang dan waktu untuk pasangan gay dan disiarkan lewat podcast di situs Youtube. Menurutnya, kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak patut disiarkan hingga menjadi konsumsi publik.
"Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Senin (9/4). CNNIndonesia.com sudah diizinkan oleh yang bersangkutan mengutip cuitannya tersebut.
Cholil menganggap LGBT adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati. Bukan dibiarkan dengan dalih toleransi.
Ia menjelaskan bahwa kodrat seorang manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa secara berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Bukan dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama.
"Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya," kata Cholil.
MUI juga pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Inti dari Fatwa itu menyatakan bahwa LGBT memiliki hukum haram dalam Islam.