kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua Satgas Sebut Anak-anak Jadi Korban Judi Online

Ketua Satgas Sebut Anak-anak Jadi Korban Judi Online

Kamis, 20 Juni 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Judi Online menjelaskan saat ini, korban judi online di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi. [Foto: dok. Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Judi Online menjelaskan saat ini, korban judi online di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi.

Ia mengungkapkan sebaran pemain antara usia antara 10 - 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 - 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang dan usia 30 - 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 - Rp 100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 Miliar," ungkapnya.

Mengenai game online, Ketua Satgas Judi Online menjelaskan modus melalui pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online.

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” jelasnya.

Menkopolhukam turut menjelaskan Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP). Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda