DIALEKSIS.COM | Kaltara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4/2025) pukul 12.30 WITA.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal KM. TW 7329/6/F ditangkap sekitar tujuh mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir pada Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik terkait keberadaan kapal ikan asing. Armada speedboat pengawasan RIB-03 bergerak menuju lokasi, melakukan pengejaran, hingga berhasil melumpuhkan kapal tersebut.
Kapal asal Sabah, Malaysia itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, dengan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia di dalamnya. Alat tangkap yang digunakan menargetkan ikan kerapu dan kakap merah, dua komoditas bernilai ekonomi tinggi.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah menyatakan kapal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di WPPNRI dan tidak memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung pengawasan laut. Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melaksanakan prinsip 3M: Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan. [red]