kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KLHK: Ada Titik Panas di 99 Area Konsesi

KLHK: Ada Titik Panas di 99 Area Konsesi

Sabtu, 12 Agustus 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapati hotspot atau titik panas pada 99 area kerja perusahaan di sejumlah provinsi sejak Januari hingga Juli 2023. Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK) telah mengirim 99 surat peringatan kebakaran hutan dan lahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Yang mana 22 perusahaan di antaranya dijumpai hotspot berulang di Bulan Januari sampai Juli 2023 dan 43 di antaranya pernah dikirim surat peringatan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Direktur PPSALHK Ardyanto Nugroho, Sabtu (12/8/2023).

Ia menyatakan salah satu provinsi yang ditemukan titik panas di area konsesi ialah Riau. Gakkum KLHK pun telah melakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH di lokasi kebakaran, Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pekan lalu.

"Luas area kebakaran tersebut berdasarkan delineasi citra drone, kurang lebih sekitar 286 Ha (hektare)," ujarnya.

Ia mengungkapkan kondisi area yang kebakaran berupa lahan terbuka dan terdapat bibit tanaman sawit serta ilalang. Berdasarkan Lampiran SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, lokasi kebakaran berada pada fungsi lindung gambut. Ketebalan gambut di lokasi pemeriksaan lapangan sekitar 1-2 meter. 

"Penanganan karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Ditjen Penegakan Hukum KLHK berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," ungkapnya.

Garis polisi dipasang di kawasan hutan produksi pada 29 Juli 2023. Penyelidikannya ditangani Polres Rokan Hilir.  

"Ditjen Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Seksi 2 Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Rokan Hilir dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana," tutur Ardyanto.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda