kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KLHK Segel 43 Lahan Terbakar, 5 Milik Malaysia dan Singapura

KLHK Segel 43 Lahan Terbakar, 5 Milik Malaysia dan Singapura

Sabtu, 14 September 2019 18:13 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengendara menembus kabut asap dampak dari karhutla di Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019). [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini telah menyegel total 43 lahan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lima di antaranya merupakan lahan konsesi asing milik pengusaha Malaysia dan Singapura.

Hal ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Jumat (13/9/2019). 

"Yang disegel itu kemarin di Kalbar ada 4 perusahaan dari Singapore dan Malaysia, kemudian di Riau 1 (korporasi) disegel dari Malaysia," kata dia.

Sebanyak empat lahan konsesi di Kalimantan Barat yakni milik PT Sukses Karya Hutani dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia. Lalu PT Hutan Ketapang Industri dan PT Setia Agro Mandiri dari Singapura. Sementara di Riau, lahan konsesi PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup) asal Malaysia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan hingga hari ini, total ada 42 lahan konsesi yang disegel dari sebelumnya 29 lahan konsesi. Artinya, ada tambahan 13 lahan konsesi yang dilakukan penyegelan.

"Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan 1 milik masyarakat. Total ada 43 lokasi," kata Rasio di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu 14 September 2019.

Rasio menuturkan total lahan yang disegel terdiri dari sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), dan paling banyak di Kalimantan Barat (Kalbar) serta Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Termasuk di dalamnya perusahaan asal Malaysia dan Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indoagro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafik Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri.

KLHK menegaskan terus mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap lahan konsesi yang disegel. Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), baru empat korporasi yang ditetapkan tersangka, yaitu PT ABP perkebunan sawit yang ada di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan PT KS di Kalteng.

"Nah, ini kami lihat yang empat ini kan sedang dikembangkan. Tapi ada manajer operasional dan direktur juga yang kena," ungkap Rasio.

Polda Kalbar sendiri telah menyegel 103 lahan konsesi, di antaranya 15 korporasi dijadikan tersangka dan 52 korporasi dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan data KLHK, luasan kebakaran hutan dan lahan hingga Agustus 2019 tercatat 328.724 hektare. Terdiri dari 239.161 lahan mineral dan 89.563 lahan gambut. Perinciannya, kebakaran di hutan konservasi mencapai 28.854 hektare, hutan lindung 18.978 hektare, dan hutan produksi terbatas 23.692 hektare. Lalu, hutan produksi 61.140 hektare, hutan produksi konversi 29.642 hektare, dan di APL 166.417 hektare.(me/Tempo.co/Bisnis.com)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda