kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Komisi Yudisial Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Komisi Yudisial Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Senin, 14 Oktober 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Komisi Yudisial [Foto: dokumen KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

"Apa yang menjadi kegundahan teman-teman hakim ini, KY sangat memahami dan mendukung, karena KY tahu sejarah PP Nomor 94 Tahun 2012 ini. Jika dihitung sampai saat ini, sudah 12 tahun. KY mempunyai tugas untuk menyejahterakan hakim, tetapi tidak bisa berjalan sendiri karena anggarannya berada di Mahkamah Agung (MA)," jelas Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (14/10/2024).

Nurdjanah melanjutkan, KY dan MA telah menjalin komunikasi sejak lama. Bahkan, saat bertemu dengan Ketua KY, kesejahteraan hakim selalu menjadi topik bahasan agar PP 94 Tahun 2012 ini dapat mengalami perubahan. 

Ketua KY juga telah bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menerima kabar bahwa presiden menyambut baik usulan tersebut serta telah menjadikannya prioritas. Setelah pemilu usai dan presiden berikutnya terpilih, Ketua KY juga langsung menghadap untuk membahas hal yang sama. Dalam pertemuan dengan Bagian Anggaran MA, Nurdjanah menyampaikan pentingnya menambah anggaran untuk take home pay para hakim.

“Memang di tahun 2024 ini tidak ada (anggaran), sehingga dari KY akan terus memperjuangkan hal ini,” ujar Nurdjanah.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Dirjen Anggaran yang memberikan gambaran bahwa akan ada kenaikan gaji yang disetujui, meskipun besarannya masih belum diketahui.

“Jadi, bagi hakim yang jauh-jauh dari tempat kedudukan untuk ke sini, mudah-mudahan kita semua tinggal menunggu PP yang baru mengatur take home pay ini segera dilegalisasi,” harap Nurdjanah.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY memahami kegelisahan hakim mengenai persoalan kesejahteraan, yang berpotensi menjadi pintu masuk perbuatan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MA dan KY berkomitmen untuk memperjuangkan hal ini agar hakim tetap independen. Keberadaan fasilitas rumah dinas juga menjadi perhatian KY dan MA untuk mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim.

“Fakta bahwa sudah ada pembicaraan mengenai kenaikan penghasilan ini patut disyukuri. KY dan MA berharap pemerintah dapat mendukung dalam meningkatkan kesejahteraan hakim,” pungkas Mukti. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda