kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Komisioner KPPU Harus Bebas Konflik Kepentingan

Komisioner KPPU Harus Bebas Konflik Kepentingan

Senin, 26 Februari 2018 13:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar. (Ist)

DIALEKSIS.COM | Medan - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus terbebas dari konflik kepentingan (conflict of interest) dari individu atau perusahaan, yang justru  mempunyai misi untuk melemahkan peran  lembaga anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Medan, Senin (26/2), terkait dengan rencana KPPU menyelenggarakan workshop tentang persaingan usaha dan anti monopoli, dengan menyertakan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

"Perilaku kartel tidak bisa dibiarkan apalagi mencoba mempengaruhi public policy dan SDM lembaga anti monopoli ini. Kami melihat ada indikasi menyusupnya dua personil ke dalam Pansel, padahal perusahaannya saat ini dalam status terlapor di KPPU dan satunya sebagai saksi ahli terlapor," lanjut Nasril Bahar, yang juga pengusaha konveksi tersebut.

Melihat Dari fakta tersebut, kata Nasril Bahar, membuktikan bahwa anggota Pansel (Panitia Seleksi) KPPU yang dibentuk berdasarkan Kepres No. 96/P Tahun 2017, sarat dengan konflik kepentingan (Conflict of Interest).

"Saya sebagai legislator yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya UU No. 5 Tahun 1999 telah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses rekrutmen ini," tambah Nasril Bahar.

Menurut Nasril Bahar, Komisi VI DPR dengan Pansel KPPU telah menetapkan 18 calon anggota KPPU untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPR. Namun, fit and proper test belum dilakukan mengingat adanya proses yang tidak wajar pada proses rekrutmen awal yang dilakukan oleh Pansel KPPU, katanya.

Kejanggalan tersebut, selain adanya personil Pansel yang perusahaannya masih menjadi status terlapor di KPPU, juga adanya proses seleksi administrasi sampai level wawancara yang ditemukan adanya calon yang masih bersatus suami-istri.

Kemudian adanya pelimpahan kewenangan penyeleksian dari Pansel ke lembaga konsultan yang tidak sesuai dengan mekanisme awal, dan adanya personil konsultan yang direkrut menjadi assesor padahal masih menangani proses hukum di KPPU.

"Bukti empiris inilah yang semakin menguatkan bahwa adanya conflict of interest pada personil pansel KPPU," lanjut mantan Wakil Ketua Forum Nasional Usaha Kecil dan Menengah (Fornas UKM) ini. (j)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda