Beranda / Berita / Nasional / Kompensasi Korban JT 610 Belum Tuntas Dibayar, PKS Minta Menhub Tegur Lion Air

Kompensasi Korban JT 610 Belum Tuntas Dibayar, PKS Minta Menhub Tegur Lion Air

Rabu, 13 November 2019 19:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegur maskapai Lion Air ihwal belum tuntasnya pembayaran kompensasi untuk korban JT 610. Ia menyebut, saat ini ada sekitar 115 keluarga yang belum menerima kewajiban dari maskapai berlogo singa merah itu. 

"Realisasi pembayaran kompensasi untuk korban Lion Air saat ini baru 74 orang dari 189 korban. Regulator mesti lebih tegas karena ini sudah berbulan-bulan," ujar Suryadi dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. 

Sejumlah keluarga korban sebelumnya mengaku belum menerima kompensasi karena keberatan atas syarat yang dirancang Lion Air. Untuk mencairkan kompensasi, penumpang mesti meneken dokumen release and discharge atau R&D. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa keluarga korban dilarang menuntut Boeing. 

Suryadi mengatakan keputusan itu tak tercantum dalam beleid yang diatur pemerintah. Sebab, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal karena kecelakaan pesawat akan menerima ganti rugi secara cuma-cuma. 

Adapun menurut beleid yang berlaku itu, ahli waris dari korban kecelakaan pesawat akan menerima kompensasi senilai Rp 1,25 miliar. Menurut Suryadi, pemerintah mesti tegas terhadap Lion Air dan memberikan batas waktu untuk membayarkan kompensasinya. 

Seandainya pemerintah tak tegas, ia khawatir kejadian ini akan berpotensi menjadi preseden ke depan. "Kalau terjadi lagi seperti ini, perusahaan enggak takut lagi. Di mana wibawa pemerintah?" ujarnya. 

Hingga berita ini ditulis, Budi Karya Sumadi belum menanggapi permintaan dari PkS. Rapat masih berlangsung dengan agenda dengar masukan dari legislatif. (im/tempo)




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda