kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Bakal Seret Pelaku Pungli di Rutan ke Jalur Hukum

KPK Bakal Seret Pelaku Pungli di Rutan ke Jalur Hukum

Sabtu, 01 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan memidanakan terduga pelaku pungutan liar (pungli) dengan nilai total hingga Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gunturmemastikan bakal mendorong upaya pemidanaan terhadap oknum pegawai tersebut, kendati apabila harus ke penegak hukum lain. 

"Tentu kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, oknum tersebut, tentu [bakal dipidana]. Itu karena dia harus menjalaninya karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum lain," terang Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (30/6/2023). 

Jenderal polisi bintang satu itu tak menutup kemungkinan dugaan pidana pegawai lembaga antirasuah bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Seperti diketahui, KPK hanya bisa menindak suatu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) khususnya yang melibatkan penyelenggara negara. 

"Tidak semua tipikor itu bisa ditangani KPK, tadi syaratnya itu di pasal 11 apakah penyelenggara negara atau APH atau yang nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar, nanti kita akan lihat di situ," jelas Asep. 

Di sisi lain, KPK pun bakal menelusuri dugaan praktik pungli itu di luar periode yang ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. 

Asep mengatakan bakal mengusut apakah dugaan praktik pungli itu berlanjut setelah 2022 atau hingga 2023 saat ini. "Kemudian di belakangnya, di 2020, 2019, [dan seterusnya,red] misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami," terang Asep. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bakal menindak petugas rutan yang diduga melakukan pungli tersebut. Kini, pegawai yang diduga terlibat pun sudah dinonaktifkan. Secara sistem, Ghufron pun menjanjikan adanya evaluasi menyeluruh terkait dengan sistem pengelolaan rutan. 

Pimpinan KPK, lanjut Ghufron, telah memerintahkan penyelidik untuk mulai mengusut unsur atau peristiwa pidana korupsi yang diduga ada pada praktik pungli tersebut. 

"Untuk menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023, ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut," ucapnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap bahwa adanya temuan praktik pungli di rutan yang menyasar kepada tahanan KPK. Praktik pungli itu diduga berlangsung pada Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan nilai sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi pungli itu diduga menggunakan rekening bank pihak ketiga, dan juga akan ditindaklanjuti secara etik. 

"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda