kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU Hasil Revisi

KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU Hasil Revisi

Jum`at, 18 Oktober 2019 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tribunnews.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi UU KPK hasil revisi yang sudah dicatat oleh Kemenkumham sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Febri dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019). 

Sehingga, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa langkah KPK ke depan atas UU KPK hasil revisi ini. Sebab, KPK baru menerima informasi penomoran UU KPK hasil revisi pagi ini. 

"Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. 

"Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam. 

"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia. 

Salah satu contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK. Pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. 

Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak. Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

"Misalnya di dalam perkom itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," kata Agus. Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa.(KM)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda