kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK : Kasus Jaksa Pinangki Belum Ada Permohonan Supervisi dan Koordinasi

KPK : Kasus Jaksa Pinangki Belum Ada Permohonan Supervisi dan Koordinasi

Senin, 31 Agustus 2020 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu," ucap Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung.

"Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejagung menyebut tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK karena mempunyai kewenangan untuk menanganinya.

Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri dalam kasus Pinangki.

Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Selain itu, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik [liputan6.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda