DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi mengalokasikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Peringatan itu muncul setelah KPK menemukan pola serupa dalam sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap.
Imbauan tersebut langsung mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi di Aceh. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai langkah KPK merupakan bagian penting dari upaya memutus mata rantai praktik “titip anggaran” yang selama ini kerap terjadi di daerah.
Menurut Alfian, kebiasaan mengalokasikan anggaran kepada instansi vertikal bukan hanya rawan penyimpangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah daerah dengan lembaga-lembaga tertentu.
“Imbauan pimpinan KPK itu patut didukung bersama. Ini bukan semata soal THR atau hibah, tetapi soal bagaimana mencegah praktik korupsi sejak awal dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah,” kata Alfian kepada Dialeksis.
Ia menilai, peringatan KPK seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di Aceh, agar tidak lagi menjadikan APBD sebagai ruang kompromi kepentingan dengan institusi vertikal.
Namun demikian, Alfian menegaskan kepala daerah juga membutuhkan payung hukum yang jelas agar memiliki keberanian administratif ketika menolak alokasi anggaran tersebut. Karena itu, ia meminta KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat edaran resmi.
“Kalau hanya imbauan, tentu kepala daerah masih ragu-ragu. Mereka perlu dasar yang kuat. Karena itu Mendagri harus segera mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah punya pijakan hukum ketika tidak mengalokasikan anggaran kepada instansi vertikal,” ujarnya.
Menurut Alfian, temuan kasus korupsi di sejumlah daerah seperti Cilacap dan Tulungagung sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas. Ia menilai pola penyalahgunaan anggaran dengan modus bantuan kepada instansi vertikal tidak boleh lagi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kasus-kasus yang ditemukan KPK itu sudah menjadi bukti bahwa pola seperti ini rawan disalahgunakan. Jangan sampai APBD dipakai untuk membangun relasi kepentingan yang ujungnya membuka ruang korupsi,” katanya.
Alfian juga menyoroti kondisi psikologis kepala daerah maupun legislatif yang selama ini kerap berada dalam tekanan ketika harus menolak pengalokasian anggaran kepada institusi tertentu. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, praktik lama akan terus berulang karena adanya rasa sungkan maupun ketakutan politik.
“Kadang secara aturan sudah tahu itu tidak tepat, tetapi tetap dialokasikan karena ada beban psikologis dan relasi kekuasaan. Makanya harus ada ketegasan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia meminta KPK tidak berhenti pada sebatas pernyataan publik, tetapi ikut mengawal proses verifikasi anggaran daerah agar celah serupa tidak lagi muncul dalam pembahasan APBD.
“KPK perlu mendampingi secara intensif. Jangan sampai anggaran daerah masih disisipkan untuk institusi vertikal, baik dalam bentuk hibah maupun THR. Ini harus dipastikan benar-benar berhenti,” tegas Alfian.
Peringatan KPK sendiri dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik penganggaran yang selama ini dianggap biasa ternyata menyimpan potensi masalah hukum. Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, pemerintah daerah kini dituntut lebih berhati-hati agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk menjaga relasi kekuasaan.