kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Menduga Mardani Maming Terima Rp 104 Miliar Terkait IUP

KPK Menduga Mardani Maming Terima Rp 104 Miliar Terkait IUP

Rabu, 20 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Detikcom/Agung Pambudhy]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK Menduga bahwa Mardani Maming menerima Rp 104 Miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang Praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).

"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," ujar Burhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Burhan memastikan bahwa proses hukum terhadap Maming telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti.

Ia pun menuturkan kronologis penetapan tersangka Maming yakni dimulai dari penyelidik yang melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Selanjutnya, akan digelar perkara sehingga menghasilkan laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah bumbu tahun 2010-2022.
 

Burhan mengatakan penyelidik KPK lanjut membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Maming.

Perbuatan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan kesimpulannya, Burhan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Maming.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, tidak menjawab spesifik mengenai dugaan penerimaan uang dimaksud. Ia hanya mengatakan kasus yang sedang diusut KPK ini berkaitan erat dengan bisnis, sehingga harus diproses secara perdata bukan pidana. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda