kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK: Praktik Korupsi Perizinan Lewat Layanan Digital

KPK: Praktik Korupsi Perizinan Lewat Layanan Digital

Kamis, 15 Oktober 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist/Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelayanan digital untuk izin penataan ruang dinilai mampu menghilangkan praktik menyimpang dan memotong birokrasi agar lebih transparan dan layanan lebih cepat.

Demikian mengemuka dalam webinar “Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pencegahan Korupsi” yang digelar oleh unit kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), pekan ini. Webinar ini membahas lebih dalam mengenai penataan ruang untuk kepastian usaha dan manfaat optimal untuk masyarakat. Acara yang dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofjan Djalil.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perizinan dan pemanfaatan ruang merupakan isu krusial karena seluruh kegiatan pembangunan berlangsung dalam ruang atau wilayah yang sejatinya terbatas. Untuk itu perlu penataan ruang yang adil, baik untuk pelaku usaha maupun untuk masyarakat. “Perlu kepastian pemberian izin yang sesuai dengan rencana peruntukkan dan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan baik dari tingkat nasional hingga daerah,” katanya.

KPK mengapresiasi kerja Kementerian ATR/BPN dan juga pemerintah daerah yang telah menunjukkan capaian yang luar biasa dalam membangun sistem perbaikan, yang pertama adalah menempatkan peta digital dalam pemberian perizinan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum [KPK].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda