kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK soal Laporan Terhadap Keluarga Jokowi: Harus Didukung Data Awal

KPK soal Laporan Terhadap Keluarga Jokowi: Harus Didukung Data Awal

Selasa, 24 Oktober 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi aduan dugaan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teradu dalam perkara ini ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pengaduan itu membuktikan fungsi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan baik. Namun, dia menekankan pelaporan harus didukung dengan data awal untuk dianalisis. 

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.

Ali menyampaikan Lembaga Antirasuah akan menganalisis aduan itu. Analisis ini dilakukan untuk memastikan apakah KPK berwenang memproses laporan tersebut.

"Sesuai ketentuan, kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata dia.

Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar. 

"Kaitannya Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda