KPU : Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye
Font: Ukuran: - +
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terkait dengan polemik gerakan #2019GantiPresiden yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kampanye, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Gerakan gerakan tersebut menurutnya merupakan bentuk aspirasi di masyarakat semata .
"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu sebagaimana di lansir republika , Senin (27/8).
meskipun demikian Wahyu mengakui aturan deklarasi tagar #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun dirinya menegaskan bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai gerakan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi hanyalah bentuk kebebasan ekspresi dan bukan suatu metode kampanye.
sebagaimana dilansir suara.com, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk untuk menindak aksi gerakan tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menetapkan capres dan cawapres Pemilu 2019, yang mana penetapan tersebut dijadwalkan pada 20 September 2018 nanti.
selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampany adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan visi misi ataupun citra diri.
"Apakah itu sudah ada? Belum, sehingga belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menyebut aktivitas seperti deklarasi ganti presiden juga bukan termasuk kegiatan kampanye.
Kampanye dalam UU disebut dikatakan titi sebagai aktivitas yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya.
" Sementara saat ini belum ada pasangan calon yang definitif ditetapkan KPU,Oleh karena itu, tidak ada aturan Pilpres 2019 yang dilanggar " kata Titi sebagaimana dilansir IDN Times, Senin (27/8).
(republika/suara.com/idntimes)