KPU Bahas Penyiaran Debat Kandidat Capres
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS. COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para Pemimpin Redaksi (Pemred) media elektronik nasional dari televisi dan radio menggelar pertemuan untuk membahas penyiaran debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) peserta Pemilu 2019, di Jakarta Rabu (28/11). Pertemuan ini membahas mekanisme penyiaran debat, mekanisme penetapan penyelenggara penyiaran debat, dan kerjasama pelaksanaan debat.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan debat capres dan cawapres ini diselenggarakan sebanyak lima kali dan disiarkan secara langsung oleh media penyelenggara penyiaran debat. Untuk itu, KPU mengundang para pemred agar mendapat masukan dan pendapat, serta kesediaan media TV dalam menyelenggarakan penyiaran debat ini.
"Tentu semua media sudah paham apa saja yang harus dipersiapkan dan dikerjakan dalam debat capres cawapres, mengingat pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Silakan media penyiaran mengirimkan surat kesediaannya dan proposal kerjasama sebagai penyelenggara debat ke KPU RI paling lambat hari Senin 3 Desember 2018," tutur Arief yang didampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, dan Ilham Saputra.
Arief juga menambahkan, proposal tersebut bisa ditambahkan dengan usulan-usulan apakah penyiaran debat memakai sistem TV Pool atau sistem grup lembaga penyiaran di masing-masing debat. Setelah penyiaran debat ini nantinya bisa disepakati, selanjutnya KPU akan mengundang para ahli untuk merumuskan isu-isu apa saja yang layak dan menarik dalam tema debat capres dan cawapres. Kemudian terakhir, KPU akan bertemu dengan tim kampanye pasangan calon.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berharap penyiaran debat ini bisa berkeadilan bagi seluruh media penyiaran nasional, mengingat pentingnya media dalam mendukung sosialisasi dan pendidikan pemilih. KPU juga mempunyai opsi pelaksanaan debat dilakukan di dua wilayah, yaitu Jakarta dan Surabaya.
"Mengapa dua daerah itu, mengingat di kedua daerah tersebut hampir semua biro media ada disitu. KPU berharap melalui banyak masukan ini debat dapat menjadi lebih menarik, namun tetap terkendali dan sesuai aturan perundang-undangan," jelas Wahyu di depan para pemred media TV dan radio yang hadir.
Wahyu juga menjelaskan waktu pelaksanaan debat ada beberapa opsi, salah satunya pelaksanaan debat pertama hingga keempat pada tanggal 17 Januari dan terakhir pada tanggal 13 April 2019 atau hari terakhir masa kampanye. Namun semua itu akan tetap dikomunikasikan dengan tim pasangan calon nomor urut 01 dan 02. (Hupmas KPU Arf/Foto Dosen/ed diR)